Sekilas Tentang Prinsip Dasar Palang Merah
Sejarah Munculnya Prinsip Dasar
Definisi
Kata
“prinsip” berasal dari bahasa Latin “principium” yang berarti penyebab utama,
asal atau dasar. Prinsip juga dapat berarti ‘suatu aturan-aturan dasar yang
mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak
berubah-ubah dalam keadaan apapun.’ Sebagai contoh, penghargaan kepada individu
adalah suatu prinsip yang mendasari kemerdekaan.
Landasan
Banyaknya
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang bekerja dalam
konteks yang berbeda-beda, dengan puluhan juta anggota, Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah memiliki warna yang beraneka ragam. Lebih dari itu,
pekerjaannya pada dasarnya terdiri dari kegiatan sehari-hari yang praktis dan
yang seringkali diimprovisasi. Dalam rangka mengatasi perbedaan ini,
meminimalisasi ketidakcocokan dan memupuk tindakan yang konsisten dan efektif,
Gerakan memerlukan standar yang universal sebagai referensi, seperangkat
kebijakan dan pendekatan yang umum; dengan kata lain, Prinsip-prinsip Dasar.
Batasan
Pekerjaan
Gerakan pada awalnya relatif lebih sederhana, karena tugasnya terbatas pada
pemberian bantuan pada tentara yang luka dan sakit dalam masa perang. Namun
dengan berlalunya waktu, tugasnya menjadi lebih luas dan beraneka-ragam. Untuk
tetap dapat mengontrol kegiatannya yang terus berkembang, dan menghindari
perpecahan, Gerakan memformulasikan prinsip mereka sendiri untuk diketahui oleh
semua orang dan untuk lebih dapat mendefinisikan jenis kegiatan kemanusiaan
mereka.
Asal-usul
Sebelum
Gerakan mengadopsi tujuh Prinsip Dasar yang ada saat ini, telah banyak kategori
Prinsip yang diajukan. Usulan adanya Prinsip Dasar bagi Gerakan, semula
terdapat pada Deklarasi Oxford
(1946), namun teks masih kasar dan lepas-lepas.
Pada tahun 1949, adanya Prinsip Dasar
telah disebutkan pula dalam konvensi I (pasal 44) dan konvensi IV (pasal 63).
Selanjutnya berkembang pada tahun 1955 dimana Jean
Pictet mulai menulis penelitiannya secara sistematik dan membagi Prinsip menjadi
2 kategori yaitu Prinsip Dasar (fumandental) dan Prinsip Organis (Organic).
Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet
adalah aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan
pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap
saat. Sejak tahun 1965, Buku
Pictet pun menjadi dasar pertimbangan tertulis dan resmi diumumkan di Viena,
konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20. namun
demikian, baru pada tahu 1979, Pictet menulis uraian tentang Prinsip Dasar yang
ditulisnya. Secara resmi, Konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah ke-25 mengadopsi Tujuh Prinsip Dasar dan memasukannya kedalam pembukaan
statuta baru. Ketujuh Prinsip dasar itu meliputi : Kemanusiaan, Kesamaan,
Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Makna dan Kategori
Ketujuh prinsip merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat sebagai suatu piramida yang akan rusak
apabila salah satu bagiannya jatuh atau diambil. Meskipun setiap bagian saling
terikat dan tergantung, masing-masing memiliki peranan sendiri-sendiri.
Prinsip-prinsip ini dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
> Prinsip Substantif/utama,
meliputi Kemanusiaan dan Kesamaan
Prinsip-prinsip
ini berlaku sebagai inspirasi organisasi, merupakan tujuan dari Gerakan,
menentukan tindakan-tindakan di masa perang, pada saat bencana alam atau
kegiatan lain yang dilakukan untuk melayani umat manusia.
> Prinsip Derivatif/ turunan, meliputi Kenetralan dan Kemandirian
Prinsip
yang memungkinkan untuk mengaplikasikan prinsip substansi / utama, menjamin kepercayaan
semua orang dan memungkinkan Gerakan untuk mencapai tujuannya tanpa
masalah.
> Prinsip dan organis, meliputi Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Prinsip-prinsip
ini sebagai standar untuk aplikasi, berhubungan dengan struktur dan operasi
organisasi, merupakan ‘batu fondasi’ dari Gerakan. Tanpanya Gerakan
tidak dapat bertindak atau akan menghilang secara perlahan.
Hubungan Antarprinsip
Prinsip-prinsip
ini saling berhubungan. Hubungan antar prinsip sangatlah logis, sehingga
pada tingkatan tertentu setiap prinsip berasal dari prinsip lainnya.
Prinsip non-diskriminasi (kesamaan) berhubungan dengan prinsip inti Kemanusiaan. “Ras dan agamamu tidak
penting untukku. Hanya kenyataan bahwa kamu menderita,” kata Louis Pasteur.
Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa konsep non-diskriminasi secara luas
sangat berkaitan dengan dengan konsep Kemanusiaan. Satu mendukung yang lainnya.
Prinsip proporsional (dalam Kesamaan)
berasal dari prinsip Kemanusiaan dan non-diskriminasi (Kesamaan). Dapat
ditambahkan pada pernyataan Pasteur “... dan aku akan merawatmu berdasarkan
tingkat keparahan penderitaanmu.” Bantuan terbesar harus diberikan kepada
mereka yang memiliki kebutuhan terbesar. Perhatian khusus atas
“keseimbangan/proporsionalitas” adalah konsekwensi logis dari kedua prinsip di
atas.
Kenetralan dan kemandirian bukan hanya saling berkaitan satu dengan lainnya, namun
juga berkaitan dengan non-diskriminasi (kesamaan). Tentu saja seseorang tidak
dapat menyatakan dirinya netral selagi ia berada di bawah kekuasaan orang lain.
Begitu pula seseorang tidak dapat menyatakan dirinya mandiri apabila ia
memihak. Kecerobohan terkecil dalam hal ini akan menyebabkan salah satu dari
Prinsip ini terdengar kosong dan tidak berarti. Karenanya kedua prinsip ini
sungguh-sungguh saling bergantung satu dengan lainnya, dan tidak terpisahkan
dengan prinsip non-diskriminasi, yang muncul sebagai suatu kewajiban untuk
bertindak tanpa pilih kasih.
Kesukarelaan (termasuk tidak pamrih) terkait dengan Kemanusiaan.
Untuk menyatakan bahwa seseorang “memiliki rasa amal terhadap orang lain” atau
“ikut menderita bersama mereka” (dua definsi yang dapat diberikan pada prinsip
Kemanusiaan) tidaklah sesuai dengan sikap perhitungan dan mementingkan diri
sendiri. Sifat tidak pamrih dengan demikian merupakan satu aspek dari prinsip
ini. Kesatuan berkait dengan non-diskriminasi (kesamaan): kesatuan berarti bahwa hanya boleh ada satu perhimpunan
nasional di setiap negara. Sebagaimana yang tampak nyata, ada resiko besar
bahwa Perhimpunan Nasional dapat terpengaruh atau jatuh ke suatu kecenderungan
pandangan tertentu. Dengan demikian, non-diskriminasi sangatlah penting bagi
Kesatuan. Kesemestaan merupakan
sebagian dari lanjutan kemanusiaan dan non-diskriminasi. Prinsip Kemanusiaan
tidak hanya berlaku bagi penderitaan mereka yang dekat dengan kita
(diskriminasi). Apabila demikian maka “memiliki rasa amal terhadap orang lain”
menjadi tidak murni lagi karena hanya menyangkut pada orang-orang tertentu
saja. Maka secara logis, Kemanusiaan dan non-diskriminasi bersifat universal.
Implementasi Prinsip Dasar
dalam Aktivitas Kepalangmerahan
1) Kemanusiaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan
berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka
di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang
Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian
abadi bagi sesama manusia.”
Mewakili asal-usul Gerakan,
prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun pelayanan yang
menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada, ditiadakan.
Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin
penghargaan terhadap manusia. Di masa damai, perlindungan berarti mencegah
penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi efeknya dengan menyelamatkan
hidup (mis. pelatihan Pertolongan
Pertama). Di masa perang, artinya adalah pemberian bantuan kepada mereka yang
dilindungi oleh HPI (agar korban tidak meninggal kelaparan, tidak diperlakukan
secara semena-semena, atau tidak menghilang). Kemanusiaan meningkatkan saling
pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2) Kesamaan
”Gerakan ini tidak membuat
perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik.
Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya
dan mendahulukan keadaan yang paling parah”
Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama, golongan atau
pandangan politik adalah sebuah aturan wajib yang menuntut agar segala
perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa kawan maupun lawan dibantu
secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan. Prioritas
pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta proporsional
dengan penderitaan yang ingin diatasi.
3) Kenetralan
”Agar senantiasa mendapat
kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan
diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.”
Kenetralan berarti menahan
diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras atau ideologi.
Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan kehilangan kepercayaan
dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk melanjutkan ativitas
mereka. Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat menahan diri, bersikap
netral dan tidak mengungkapkan pendapat mereka selama sedang bertugas.
4) Kemandirian
”Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu
Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan
negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan
dengan prinsip-prinsip gerakan ini.”
Secara umum, kemandirian
berarti bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak
segala jenis campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang
dapat mengalihkan mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh
tuntutan kemanusiaan. Contohnya, tidak boleh menerima sumbangan uang dari
siapapun yang mensyaratkan bahwa peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang
secara khusus berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama dengan
mengesampingkan kelompok lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak.
Tidak ada suatu institusi Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat
kebijakan pemerintah. Walaupun Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya
sebagai alat bantu pemerintah, dan harus tunduk pada hukum negaranya, mereka
harus selalu menjaga otonomi mereka agar dapat bertindak sesuai dengan
prinsip Gerakan setiap saat.
5) Kesukarelaan
“Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak
didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.”
Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri sendiri
dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain dalam
semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan tanpa bayaran maupun untuk
suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah bahwa pelaksanaannya
bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen
pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.
6) Kesatuan
”Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan
di seluruh wilayah.”
Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur institusi dari
Perhimpunan Nasional. Di negara manapun, peraturan pemerintah yang mengakui
sebuah Perhimpunan Nasional biasanya menyatakan bahwa Perhimpunan tersebut
merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang dapat melaksanakan
segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah Perhimpunan
merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu syarat agar dapat
diakui oleh ICRC.
7) Kesemestaan
”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab
yang sama dalam menolong sesama manusia.”
Kesemestaan penderitaan
memerlukan respon yang semesta juga. Prinsip kesemestaan menuntut tanggung
jawab secara kolektif di pihak
Gerakan. Kesamaan dari status dan hak dari Perhimpunan Nasional
direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam konferensi dan dalam badan pemerintah
Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional memiliki satu suara, hal mana melarang
pemberian hak suara istimewa maupun kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional
tertentu.
Komentar
Posting Komentar